Sambutan
Sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polewali

Adanya revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan berbagai inovasi melalui penerapan digitalisasi layanan, salah satunya dalam meningkatkan kemudahan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.
Demi memberikan layanan yang prima bagi masyarakat pada umumnya dan secara khusus pada Kelompok Rentan/Disabilitas dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Polewali, Pengadilan Negeri Polewali meluncurkan sebuah inovasi PTSP Online PN Polewali, melalui aplikasi ini diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan baru untuk mengimplementasikan layanan berbasis IT demi memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa.

Layanan
Layanan PTSP Online Pengadilan Negeri Polewali
Layanan Kepaniteraan Pidana saat ini telah berbasis online saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-BERPADU, yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Panduan penggunaan layanan e-BERPADU dapat diakses melalui tautan berikut:

Perpanjangan Penahanan dari Penyidik
Perpanjangan Penahanan dari Penyidik Pihak yang hendak mengajukan perpanjangan penahanan dari Penyidik dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Perpanjangan Penahanan dari Jaksa
Pihak yang hendak mengajukan perpanjangan penahanan dari Jaksa dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Persetujuan Penyitaan
Pihak yang hendak mengajukan Persetujuan Penyitaan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan
Pihak yang hendak mengajukan Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Penetapan Diversi
Pihak yang hendak mengajukan Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Permohonan Izin Besuk Tahanan
Pihak yang hendak mengajukan Permohonan Izin Besuk Tahanan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:
Layanan Kepaniteraan Perdata saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-Court, yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Panduan penggunaan layanan e-Court dapat diakses melalui tautan berikut:

Permohonan Ganti Nama
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Permohonan Dispensasi Kawin
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Permohonan Pengampuan
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Gugatan Perceraian
Penggugatan dapat mengajukan Gugatan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Gugatan / Gugatan Sederhana / Bantahan
Penggugatan dapat mengajukan Gugatan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:
Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
Pemohon / Penggugat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali, dengan membawa persyaratan:
Pemeriksaan Berkas / Inzage
Upaya Hukum Banding / Kasasi
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Pihak yang mengajukan permohonan Konsinyasi dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:
Pengambilan Uang Ganti Rugi Konsinyasi
Pihak yang mengajukan permohonan Konsinyasi dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

Pendaftaran Surat Kuasa
Pihak yang mengajukan pendaftaran Surat Kuasa dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Pihak yang mengajukan pendaftaran Surat Kuasa Insidentil dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:
Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)
Pihak yang mengajukan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking) dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:
Permohonan Surat Keterangan Penelitian
Pihak yang mengajukan permohonan penelitian dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya
Pihak yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya, proses pengajuan dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
Pihak yang mengajukan permohonan pengambilan salinan Penetapan / Putusan dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Putusan/ Penetapan
Hubungi Kami
Hubungi Petugas PTSP Kami

Rahul
Umum
Yenny Veronika, S.H.
Perdata
Yudith Elizabeth, A.Md.
Pidana