Sambutan

Sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polewali

Adanya revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan berbagai inovasi melalui penerapan digitalisasi layanan, salah satunya dalam meningkatkan kemudahan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.

Demi memberikan layanan yang prima bagi masyarakat pada umumnya dan secara khusus pada Kelompok Rentan/Disabilitas dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Polewali, Pengadilan Negeri Polewali meluncurkan sebuah inovasi PTSP Online PN Polewali, melalui aplikasi ini diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan baru untuk mengimplementasikan layanan berbasis IT demi memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa.

Layanan

Layanan PTSP Online Pengadilan Negeri Polewali

Layanan Kepaniteraan Pidana saat ini telah berbasis online saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-BERPADU, yang dapat diakses melalui tautan berikut:

Panduan penggunaan layanan e-BERPADU dapat diakses melalui tautan berikut:

Perpanjangan Penahanan dari Penyidik

Perpanjangan Penahanan dari Penyidik Pihak yang hendak mengajukan perpanjangan penahanan dari Penyidik dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Permohonan permintaan perpanjangan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Perintah Penangkapan
  • Surat Perintah Penahanan (Polisi / Jaksa / PN)
  • Berita Acara Penahanan
  • Surat Perintah Tugas
  • Resume singkat (BAP) Tersangka
  • 1 (satu) buah CD berisi semua softfile word dokumen tersebut diatas
  • Perpanjangan Penahanan dari Jaksa

    Pihak yang hendak mengajukan perpanjangan penahanan dari Jaksa dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Permohonan Permintaan Perpanjangan
  • Surat Perintah Penahanan
  • Surat Perpanjangan penahanan Jaksa / PN
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Perintah Penangkapan
  • Surat Perintah Penahanan (Polisi / Jaksa / PN)
  • Persetujuan Penyitaan

    Pihak yang hendak mengajukan Persetujuan Penyitaan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti
  • Berita Acara Penyitaan Barang Bukti
  • Surat Perintah Tugas
  • 1 (satu) buah CD berisi semua softfile word dokumen tersebut diatas Surat Tanda Terima
  • Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan

    Pihak yang hendak mengajukan Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Surat Pengantar Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Perintah Penggeledahan
  • Berita Acara Penggeledahan
  • Surat Perintah Tugas
  • Resume Singkat (BAP) Tersangka
  • 1 (satu) buah CD berisi semua softfile word dokumen tersebut diatas
  • Surat Tanda Terima
  • Penetapan Diversi

    Pihak yang hendak mengajukan Surat Ijin Khusus / Persetujuan Penggeledahan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Permohonan Penetapan Diversi
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Berita Acara Kesepakatan Diversi
  • Surat Keputusan Diversi
  • Surat Perintah Tugas
  • Penelitian Kemasyarakatan untuk Diversi yang dikeluarkan untuk Balai Permasyarakatan (BAPAS)
  • 1 (satu) buah CD berisi semua softfile word dokumen tersebut diatas
  • Surat Tanda Terima
  • Permohonan Izin Besuk Tahanan

    Pihak yang hendak mengajukan Permohonan Izin Besuk Tahanan dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id, dengan melampirkan persyaratan:

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  • Layanan Kepaniteraan Perdata saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-Court, yang dapat diakses melalui tautan berikut:

    Panduan penggunaan layanan e-Court dapat diakses melalui tautan berikut:

    Permohonan Ganti Nama

    Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotokopi Ijazah Pemohon (jika ada)
  • Fotokopi Buku Nikah Pemohon (jika ada)
  • Fotokopi Passpor (jika ada)
  • Fotokopi Surat Keterangan Beda Nama / 1 (satu) orang yang sama dari Pemerintah setempat
  • Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Permohonan Dispensasi Kawin

    Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga kedua orang tua/wali
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak atau Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir anak atau Surat Keterangan Masih Bersekolah (jika ada)
  • Fotokopi Surat Keterangan dari Bidan atau dari Pemerintah Setempat (jika ada)
  • Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Permohonan Pengampuan

    Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Pengampu
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Perkawinan
  • Fotokopi Surat Keterangan Dokter Pemerintah
  • Fotokopi Persetujuan dari Ahli Waris
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek
  • Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi

    Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Pemohon Eksekusi
  • Fotokopi KTP Termohon Eksekusi
  • Fotokopi Surat Kuasa Pemohon (bila ada)
  • Fotokopi Salinan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) (cap stempel basah PN)
  • Relaas pemberitahuan Putusan kepada pihak Pemohon
  • Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa objek Eksekusi tidak terkait dengan perkara lain
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  • Fotokopi Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Kuasa Insidentil (jika menggunakan Kuasa Insidentil)
  • Surat – surat lain yang dianggap perlu (bila ada)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Gugatan Perceraian

    Penggugatan dapat mengajukan Gugatan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Perceraian (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Para Pihak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah dari Pemuka Agama
  • Fotokopi Akta Perkawinan
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bila ada)
  • Fotokopi Surat Ijin Atasan (bila Penggugat seorang PNS)
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  • Fotokopi Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Kuasa Insidentil (jika menggunakan Kuasa Insidentil)
  • Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Gugatan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Gugatan / Gugatan Sederhana / Bantahan

    Penggugatan dapat mengajukan Gugatan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Gugatan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Fotokopi Bukti Awal Gugatan
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos
  • Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

    Pemohon / Penggugat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali, dengan membawa persyaratan:

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar
  • Menunjukan KTP
  • Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan
  • Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus atau salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil serta Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Pemeriksaan Berkas / Inzage

  • Pihak yang menyatakan upaya hukum melalui e-court dapat mengajukan pemeriksaan berkas / inzage secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id
  • Pihak juga dapat menyampaikan tujuannya untuk mengajukan pemeriksaan berkas / inzage dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali, dengan membawa persyaratan:
  • Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus atau salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Upaya Hukum Banding / Kasasi

  • Pihak yang menyatakan upaya hukum Banding / Kasasi melalui e-court dapat menyampaikan Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id
  • Pihak juga dapat menyampaikan tujuannya untuk menyatakan upaya hukum Banding / Kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali, dengan membawa persyaratan:
  • Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus atau salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Relaas Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama / Banding
  • Membayar biaya panjar perkara Banding / Kasasi
  • Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
  • Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum, dilampiri:
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah dan KTA Advokat
  • Asli Surat Kuasa Khusus atau salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil
  • Asli Memori Peninjauan Kembali dan softcopy memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut
  • Membayar biaya panjar perkara
  • Penerimaan Permohonan Konsinyasi

    Pihak yang mengajukan permohonan Konsinyasi dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Surat Permohonan Konsinyasi
  • Melampirkan dokumen awal:
  • Fotokopi identitas Pemohon dan Termohon
  • Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  • Surat Tugas dari instansi terkait (jika ada)
  • Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  • Fotokopi Surat Penolakan Termohon Atas Bentuk dan/atau Besar Ganti Kerugian
  • Fotokopi Surat dari Jasa Penilai Publik (Appprisal) perihal Nilai Ganti Rugi
  • Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  • Membayar biaya konsinyasi
  • Pengambilan Uang Ganti Rugi Konsinyasi

    Pihak yang mengajukan permohonan Konsinyasi dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi
  • Identitas diri Pemohon
  • Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN
  • Surat Pemutus Hubungan yang dikeluarkan oleh BPN
  • Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum / Salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Kuasa Insidentil, dilampiri Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Layanan Surat Keterangan saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-Court, yang dapat diakses melalui tautan berikut:

    Panduan penggunaan layanan eraterang dapat diakses melalui tautan berikut:

    Pendaftaran Surat Kuasa

    Pihak yang mengajukan pendaftaran Surat Kuasa dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Asli Berkas Surat Kuasa
  • Fotokopi Berkas Surat Kuasa 1 (satu) rangkap atau lebih
  • Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
  • Fotokopi Kartu Tanda Advokat
  • Leges PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) / Surat Kuasa
  • Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

    Pihak yang mengajukan pendaftaran Surat Kuasa Insidentil dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Surat permohonan
  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Pemerintah setempat
  • Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemberi Kuasa
  • Fotokopi Kartu Keluarga Penerima Kuasa
  • 1 (satu) lembar materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  • Leges PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  • Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

    Pihak yang mengajukan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking) dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP (masing-masing ahli waris)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dan Buku Tabungan Asli
  • Surat Keterangan Waris
  • Surat Keterangan Kematian
  • Akta Kelahiran masing-masing ahli waris
  • Permohonan Surat Keterangan Penelitian

    Pihak yang mengajukan permohonan penelitian dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan:

  • Surat Permohonan Penelitian
  • Berkas / Proposal Riset Penelitian
  • Fotokopi Kartu Identitas
  • Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya

    Pihak yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya, proses pengajuan dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id.
  • Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif.
  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen berupa:
  • Surat Permohonan
  • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SKCK
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya.
  • Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani serta membawa pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar untuk mengambil Surat Keterangan.
  • Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

    Pihak yang mengajukan permohonan pengambilan salinan Penetapan / Putusan dapat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa persyaratan Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Putusan/ Penetapan

  • Menunjukan identitas
  • Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan (jika ada)
  • Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum / Salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil serta fotokopi KTP pemberi dan penerima Kuasa
  • Membayar biaya PNBP
  • Layanan Whatsappbot A.V.A.N.D.I adalah sebuah layanan chat asisten Virtual Pengadilan Negeri Polewali untuk mengakses informasi di Pengadilan Negeri Polewali melalui pesan otomatis Whatsapp pada nomor 081253744874 atau dapat diakses melalui link berikut :

    Hubungi Kami

    Hubungi Petugas PTSP Kami

    Rahul

    Umum

    Yenny Veronika, S.H.

    Perdata

    Yudith Elizabeth, A.Md.

    Pidana

    Wagiyem, S.H.

    Hukum

    Media Sosial

    Media Sosial Pengadilan Negeri Polewali

    Lokasi

    Lokasi Kantor Pengadilan Negeri Polewali

    Jl. Mr. Muh. Yamin No.15, Pekkabata, Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91311.
    pengadilannegeripolewali@gmail.com
    (0428) 21331

    Sistem Informasi Pengawasan